Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendibudristek) Nadiem Makariem remi membubarkan Badan Nasional Pendidikan (BSNP) sebagai lembaga independen yang bekerja di bawah naungan Kemendikbudristek.
Posisi BSNP digantikan oleh Badan Standar, Kurikulum, dan Asesmen Pendidikan yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Mendikbudristek.
Mengacu pada Pasal 234 Badan Standar, Kurikulum, dan Asesmen Pendidikan mempunyai tugas menyelenggarakan penyusunan standar, kurikulum, dan asesmen pendidikan serta pengelolaan sistem perbukuan.
Adapun fungsi Badan Standar, Kurikulum, dan Asesmen sebagai berikut :
Sumber : https://m.liputan6.com/ , https://jdih.kemdikbud.go.id/